Soal: Apa hukum mendatangi istri di duburnya (belakang) atau mendatanginya dalam keadaan haidh atau nifas?
Jawab: Tidak
boleh menggauli istri di duburnya atau dalam keadaan haidh dan nifas.
Bahkan yang demikian itu termasuk dari dosa-dosa besar berdasarkan
firman Allah Ta’ala (artinya):
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ
وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ
فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ
فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُمْ
وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّكُم مُّلاَقُوهُ وَبَشِّرِ
الْمُؤْمِنِينَ
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah kotoran.”
Maka jauhilah diri kalian dari wanita ketika haidh. Dan janganlah kalian
mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka sudah suci, maka
datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai
orang-orang yang mensucikan diri. Isteri-isteri kalian adalah (seperti)
ladang (tempat bercocok tanam) bagi kalian. Maka datangilah ladang
kalian bagaimanasaja kalian kehendaki.” (Al Baqarah 222-223)
Allah Subhanahu wa
Ta’ala menjelaskan pada ayat ini wajibnya menjauhkan diri dari wanita
ketika dalam keadaan haidh dan melarang untuk mendekati mereka sampai
mereka dalam keadaan suci. Yang demikian itu menunjukkan atas
pengharaman untuk menggauli mereka ketika dalam keadaan haidh dan
seperti itu juga nifas. Dan jika mereka sudah bersuci dengan cara mandi,
boleh bagi suami untuk mendatanginya di tempat yang diperintahkan
Allah, yaitu mendatanginya dari arah depan (qubul), tempat “bercocok
tanam”
Adapun dubur,
adalah tempat kotoran dan bukan tempat bercocok tanam. Maka tidak boleh
menggauli isteri di duburnya bahkan yang demikian itu termasuk salah
satu dosa-dosa besar dan merupakan maksiat yang maklum dari syari’at
yang suci ini. Abu Daud dan An Nasa’i telah meriwayatkan dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda (artinya):
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِى دُبُرِهَا
“Terlaknatlah siapa saja yang mendatangi perempuan di duburnya”
At Tirmidzy dan An
Nasa’i meriyawatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya),
لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوِ امْرَأَةً فِى الدُّبُرِ
“Allah tidak akan melihat kepada seseorang yang mendatangi laki-laki atau perempuan di duburnya.” Sanad hadits ini shohih.
Mendatangi isteri
di duburnya adalah bentuk liwath (sodomi) yang diharamkan kepada
laki-laki dan perempuan semuanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala
tentang kaumnya Nabi Luth ‘alaihi assalam (artinya):
وَلُوطاً إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ
“Dan (ingatlah)
ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar
mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh
seorangpun dari umat-umat sebelum kamu” (Al Ankabut 28)
Begitu juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya):
“Allah melaknat
siapa yang berbuat dengan perbuatannya kaum Luth”. Beliau katakan tiga
kali. (Diriwayatkan Al Imam Ahmad dengan sanad shohih).
Maka wajib bagi
setiap muslim untuk berhati-hati darinya dan menjauhkan diri dari setiap
yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Bagi setiap suami hendaklah menjauhi
kemungkaran ini. Bagi setiap isteri untuk menjauhkan dari dari yang
demikian
dan tidak memberi kesempatan kepada suami untuk melakukan kemungkaran
yang besar ini, yaitu menggaulinya dalam keadaan haidh atau nifas atau
di dubur.
Kita
memohon kepada Allah berupa keselamatan bagi kaum muslimin dari setiap
apa yang menyelesihi syari’atNya yang suci. Sesungguhnya Dia
sebaik-baiknya tempat meminta.
(Yang Mulia Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah)
Sumber: Lin Nisa’ faqoth (276-278)
Alih Bahasa: Ayub Abu Ayub
Dari Tulisan KANG BRAM
SUMBER : http://darussalaf.org

Tidak ada komentar:
Posting Komentar